Kamis, 27 Agustus 2009

UU ITE

UU ITE

Pasal 2
Undang.Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana
diatur dalam Undang.Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar
wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar
wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

http://freddysetiawan.files.wordpress.com

0 komentar:

 
zha-zha blog © 2008 Template by Exotic Mommie Illustration by Dapina