UU ITE
Pasal 2
Undang.Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana
diatur dalam Undang.Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar
wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar
wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
http://freddysetiawan.files.wordpress.com
Kamis, 27 Agustus 2009
UU ITE
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar